JAKARTA, inikalteng.com –Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kembali berdiskusi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Senin (10/1/2022). Tujuannya untuk menyelaraskan pemikiran serta memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalteng Agustin Teras Narang salah satu anggota Tim Perumus RUU IKN menyampaikan, sebagai perwakilan dari DPD RI dalam tim perumus, berharap pembuatan payung hukum IKN ini dapat menjadi model yang baik dan bermanfaat, serta bermakna bagi pembangunan IKN di masa depan.
“Elemen masyarakat di Pulau Kalimantan, khususnya Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota DPR RI dan DPD RI dapil Pulau Kalimantan, serta tokoh-tokoh masyarakatnya, diharapkan segera bermusyawarah mufakat,” kata Teras.
Hal itu ditambahkan dia, dilakukan untuk memastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan IKN menjadi momen perubahan yang lebih bagi masyarakat di Pulau Kalimantan.
“Sesuai dengan semangat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” sebutnya.
Gubernur Kalteng periode 2005 – 2015 ini pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal agenda pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (ist/red4)









