Polres Gumas Musnahkan 119,04 Gram Sabu

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119, 04 gram. Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan Januari 2022.

Pemusnahan barang bukti dimulai dengan membawa 42 paket dengan berat bersih 119,04 gram sabu tersebut ke halaman Polres setempat dengan dihadiri Sekertariat P4GN, Wakil PN Kuala Kurun, Perwakilan Kejari Gumas, dan para PJU Polres setempat.

Pemusnahan barbuk dilakukan dengan cara memasukan ratusan gram sabu di dalam sebuah toples berisi air. Setelah sabu larut di dalam air yang ditambah dengan unsur kimia, kemudian dibuang ke dalam closet.

“Ini sudah menjadi komitmen kita bersama untuk tidak pernah berhenti melakukan aksi-aksi untuk memberantas narkoba. Bahkan kepada personil Polri yang terlibat sekalipun akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Kamis (27/1/2022).

Orang nomor satu di Polres Gumas ini menambahkan, barbuk narkotika jenis sabu dimusnahkan ini berasal dari tiga tersangka, yakni RN, ZN, dan AR di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kecamatan Manuhing, Kurun dan Sepang.

Penyitaan barbuk sabu ini disebut Irwansah berasal dari Banjarmasin yang dibawa oleh kurir dengan melewati jalur darat menuju wilayah Gumas. Dari pengakuan tersangka, barang haram ini  rencananya akan diedarkan di lokasi pertambangan dan perkebunan.

Selain penegakan hukum, Polres Gumas juga selalu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, namun ikut membantu aparat kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaanya, dengan melakukan pengawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, tegasnya.(hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *