KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali meringkus tiga budak sabu, yakni berinisial MM (44), YN (26) dan BL (23). MM dan YN diringkus pada Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Mihing Raya, sedangkan BL diringkus pukul 21.30 WIB di Kecamatan Kurun.
“Barang bukti yang diamankan dari MM dan YN berupa 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram. Dari BL, kita amankan dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,57 gram,” terang Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Kamis (28/10/2021).
Perwira pertama pentolan Ditresnarkoba Polda Kalteng itu pun membeberkan kronologis penangkapan terhadap MM dan YN. Anggota Satresnarkoba yang terlibat dalam sprin ops antik telabang 2021 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah YN sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan dicurigai 1 orang laki-laki. Saat personel menanyakan nama, terlapor mengaku bernama MM. Dihadapan saksi dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan serta rumah. Ditemukan 4 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam tas slempang.
Kemudian dicurigai pula 1 orang perempuan yang bernama YN. Setelah dilakukan penggeledahan di temukan handphone serta timbangan digital. Kedua terlapor mengakui barang tersebut milik mereka. Terlapor dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Gumas untuk proses sidik lebih lanjut.
Sedangkan BL, pria tamanan SD ini diamankan di tempat hiburan malam karaoke Anglin Jalan Lintas Kurun-Tewah Km 7 Kecamatan Kurun. Anggota Satresnarkoba mencurigai 1 orang laki-laki. Pada saat personel menanyakan nama, terlapor mengaku bernama BL.
Dihadapan saksi dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan, pakaian serta barang terlapor. Ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang terlapor.
Terlapor mengakui barang itu milik dia, yang selanjutnya bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Gumas untuk proses sidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga budak sabu, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)









