Polres Bartim Musnahkan 52,13 Gram Sabu

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim), memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 52,13 gram. Pemusnahan sabu tersebut, disaksikan Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Ketua PN Tamiang Layang Isa Nazarudin, Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Sanip, Perwakilan Kejari Bartim, Kapala Desa Sumur, PJU Polres Bartim, serta tersangka RS (31).

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela di sela pemusnahan barang bukti sabu, di Halaman Mapolres Bartim, Senin (6/3/2023), mengatakan, pemusnahan narkotika tersebut hasil dari penangkapan Anggota Satresnarkoba, pada Senin (20/2/2023), di Jalan A Yani, Tamiang Layang, sekitar pukul 06.00 WIB. Barang haram itu didapat di dalam mobil Toyota Yaris, dengan Nomor Polisi DA 1365 TAZ, yang dikendarai pelaku.

“Barang bukti sabu ini, kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan pembersih baju. Pemusnahan sabu ini dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, sambung AKBP Viddy Dasmasela, RS dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *