Polemik KSO, Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Tuntut Ketua DPRD Kotim

SAMPIT, inikalteng.com – Ratusan massa yang mengklaim dari Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes terjadinya polemik kemitraan KSO (Kerja Sama Operasional) yang melibatkan sejumlah koperasi dan kelompok tani di Kotim.

Aksi massa yang dominan mengenakan atribut merah itu berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan di depan kantor DPRD Kotim di Sampit, Jumat (13/2/2026).

Beberapa spanduk yang dibentangkan yang isinya memuat kritik terhadap Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di antaranya bertuliskan: “Ketua DPRD Kotim Tidak Cocok sebagai Pejabat Publik”, “Stop Bikin Gaduh”, “Hentikan Menzolimi Masyarakat Adat”, dan lain sebagainya.

Ketua Umum TLAMT, Ricko Kristolelu menjelaskan, aksi ini dipicu oleh pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan dalam skema KSO. Keputusan tersebut justru memicu gejolak di tengah masyarakat.

“Ada tiga koperasi dan satu kelompok tani yang terdampak. Kami mempertanyakan dasar pencabutan tersebut, apakah melalui mekanisme kelembagaan atau keputusan pribadi,” ujar Ricko.

Koperasi dan kelompok tani yang terdampak antara lain Koperasi Satiu, Koperasi Sejahtera Bersama, Koperasi Bukit Lestari, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Polres Kotim tanggal 11 Februari 2026, nomor 001/TLAMT-DPP/II/2026, ormas tersebut menyampaikan bahwa aksi mereka bertujuan untuk mengajukan protes terhadap Ketua DPRD Kotim terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD.

Tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah menuntut klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kotim, menolak tindakan sepihak pencabutan rekomendasi koperasi dan kelompok tani, serta menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani.

Menurut Ricko, pihaknya juga membuka opsi menempuh jalur hukum jika dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kemendagri, hingga Presiden.(*)

Penulis: Ardi
Editor: Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *