SAMPIT,inikalteng.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pelaksanaan sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas II B, Rabu (28/1/2026).
Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Bapas dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses peradilan.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh dua PK Bapas Sampit, yakni Gusti Ayu Dian dan Meyfriza S. Nasution. Keduanya mendampingi dua orang ABH yang terlibat dalam perkara pembakaran dan pengerusakan fasilitas perusahaan serta milik pribadi, yang perkaranya telah memasuki tahap akhir persidangan.
Sebelumnya, pada dua hari sebelumnya telah dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum serta sidang pledoi atau pembelaan. Rangkaian sidang tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Pekerja Sosial, dua orang ABH, serta Penasihat Hukum, dan difasilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Pada sidang lanjutan yang digelar pukul 11.30 WIB, agenda utama adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan laporan pendukung, Hakim Ketua memutuskan bahwa kedua ABH dijatuhi pidana selama empat bulan dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan keputusan yang diambil tetap mengedepankan aspek pembinaan serta masa depan anak,” ujar Meyfriza S. Nasution.
Seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit dengan petugas LPKA Palangkaraya terkait program pembinaan yang akan diberikan kepada kedua anak tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










