PK Bapas Sampit Ikuti Sidang TPP di Lapas

SAMPIT,inikalteng.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengikuti kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Lapas Kelas IIB Sampit, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pengambilan keputusan terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam sidang tersebut, PK Bapas Sampit diwakili oleh Gita Hasyim dan Faulizar R. Jannah. Kehadiran PK Bapas bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi serta hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap WBP yang diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, khususnya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Sidang TPP dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani. Selanjutnya, Ketua Sidang TPP, M. Taufik Reynaldy, mempersilakan seluruh pejabat terkait untuk menyampaikan usul, rekomendasi, serta nasihat kepada WBP yang tengah disidangkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Pihak Lapas Sampit terlebih dahulu memaparkan hak dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana. Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi WBP agar memahami tanggung jawab yang harus dijalankan, terutama bagi mereka yang akan memasuki tahapan reintegrasi sosial.

Setelah itu, Ketua Sidang TPP memberikan kesempatan kepada PK Bapas Sampit untuk menyampaikan rekomendasi terhadap WBP yang diusulkan memperoleh PB dan CB. PK Bapas menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

“Bagi klien pemasyarakatan yang akan memasuki masa PB atau CB agar menjaga sikap selama di Lapas, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Apabila terbukti melanggar dan masuk dalam daftar Register F, maka usulan hak bersyarat dapat kami batalkan,” tegas Faulizar R. Jannah selaku perwakilan PK Bapas Sampit.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *