KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Ikan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Kapuas. Penyerahan tersebut berlangsung di kantor DPPKUKM Kapuas, Selasa (23/12/2025).
Kepala DPPKUKM Kabupaten Kapuas Apendi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Pasar Ikan berjalan sesuai dengan kewenangan perangkat daerah yang memiliki aset tersebut.
“Pada hari ini kami secara resmi mengundang Bapak dan Ibu untuk menyaksikan penyerahan pengelolaan Pasar Ikan,” ujar Apendi di sela kegiatan.
Acara penyerahan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Asisten II Sekretariat Daerah Kusmiatie, Kepala DKPP Kabupaten Kapuas Vitrianson, serta perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan sejumlah undangan terkait lainnya.
Apendi menjelaskan, rencana pengelolaan Pasar Ikan tersebut sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2024. Pasar Ikan Kapuas direncanakan memiliki total 32 blok kios, yang terdiri dari 13 blok berukuran 3×6 meter dan 10 blok berukuran 3×3 meter, dengan penataan yang disesuaikan kebutuhan pedagang.
“Seiring berjalannya waktu, diperlukan penataan ulang pengelolaan agar lebih efektif dan sesuai dengan kewenangan perangkat daerah yang mengelola aset,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai dalam arahannya menegaskan bahwa penyerahan pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa aset Pasar Ikan merupakan milik DKPP, meskipun pada periode sebelumnya pengelolaannya sempat dilaksanakan oleh DPPKUKM. Melalui rapat koordinasi tersebut, disepakati pengelolaan Pasar Ikan sepenuhnya diserahkan kembali kepada DKPP, termasuk penataan administrasi yang menyertainya.
Sekda juga menekankan pentingnya pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam hal administrasi serta mekanisme penarikan retribusi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan pengelolaan yang jelas dan tertib, diharapkan Pasar Ikan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada para pedagang,” pungkas Usis.
Penulis: Sri
Editor: Adi










