Pemkab Kotim Ingatkan ASN Patuhi Aturan Agar Tidak Terjerat Hukum

SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuannya agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pelanggaran aturan, apalagi sampai berdampak hukum.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto saat rapat persiapan penyusunan program strategis daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim, Jumat (9/1/2026).

Menurut Alang, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama untuk meminimalisir kesalahan, baik yang berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. Untuk itu, setiap kegiatan pemerintahan harus dikawal sejak tahap perencanaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan, kelalaian atau ketidaktahuan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Dalam praktiknya, Alang mengakui potensi kekeliruan masih bisa terjadi. Namun demikian, setiap tahapan harus dijalankan secara cermat, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Alang juga menegaskan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas memberikan pembinaan dan pendampingan kepada ASN. Kesalahan administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki selama berada dalam ranah internal dan ditangani sesuai prosedur.

“Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi, risikonya akan lebih aman. Namun ketika sudah melibatkan pihak penyedia, pengawasan harus dilakukan lebih ketat,” ujarnya.

Ia menyoroti posisi ASN yang dinilai cukup rentan karena harus menjalankan kebijakan pimpinan. Jika kebijakan tidak dilaksanakan dianggap keliru, namun jika dilaksanakan tanpa berpedoman pada aturan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Oleh karena itu, pengawasan internal dinilai sangat penting, termasuk saat dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ASN diminta tidak bekerja sendiri tanpa pengawalan regulasi yang jelas.

Dari sisi perencanaan, Alang mengingatkan agar setiap kegiatan harus masuk dalam perencanaan dan diverifikasi sejak awal. Termasuk dalam penyaluran bantuan maupun hibah, penerima wajib berbadan hukum dan tidak diperkenankan diberikan kepada perorangan.

“Semua ini merupakan langkah pencegahan agar ASN tidak terjerat persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Alang.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *