SAMPIT,inikalteng.comPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan akan menindaklanjuti masukan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) terkait insentif bagi guru ngaji. Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap peran para ustaz dan ustazah dalam membentuk generasi Qurani di daerah ini.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan usulan dari BKPRMI sudah diterima, termasuk terkait data guru ngaji yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa. Pemerintah, ujarnya, akan melakukan penataan ulang agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.
“Ke depan, saya minta Kabag Kesra melakukan koordinasi dengan BKPRMI untuk mendata guru ngaji maupun tokoh agama lainnya di seluruh wilayah Kotim. Insentif ini bukan gaji, tetapi reward sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah,” ujar Irawati, Selasa (16/9/2025).
Menurut Irawati, guru ngaji merupakan pilar penting dalam pembinaan akhlak dan keimanan generasi muda. Karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh sebatas simbolis, melainkan juga dukungan nyata berupa insentif.
“Guru ngaji adalah pilar pendidikan agama di masyarakat. Pemerintah tentu akan berupaya memberikan perhatian lebih, karena tanpa mereka mustahil kita bisa mencetak generasi Qurani yang berakhlak mulia,” tegasnya.
Irawati memastikan masukan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Kotim agar ke depan pemberian insentif bisa lebih proporsional sesuai kemampuan daerah.
Sementara itu, Ketua DPD BKPRMI Kotim, Jusman, menyoroti masih banyaknya ustaz dan ustazah yang belum mendapatkan insentif. Padahal, di Kotim sudah terdaftar 202 unit Taman Pendidikan Alquran (TPA) dengan ratusan tenaga pengajar yang aktif membimbing anak-anak.
“Sayangnya, masih banyak ustaz dan ustazah yang belum menerima insentif. Padahal mereka berperan penting dalam membimbing anak-anak menjadi generasi Qurani,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Kotim memberikan insentif sebesar Rp2,5 juta per tahun atau sekitar Rp230 ribu per bulan. Jumlah ini dinilai masih lebih rendah dibanding Kabupaten Sukamara yang telah menetapkan Rp250 ribu per bulan.
Penulis : Adinata
Editor : Ika










