KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat pembahasan terkait pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penataan ruang dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025).
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan,” tegas Usis saat membuka rapat.
Ia menekankan pentingnya percepatan proses penerbitan KKPR karena dokumen tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan investasi serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” imbuhnya.
Menurut Usis, penerbitan KKPR bukan sekadar proses administratif, melainkan juga instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Ia menegaskan agar pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan secara bijak, memperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap koordinasi lintas sektor semakin diperkuat sehingga setiap instansi dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam proses penerbitan KKPR. Dengan demikian, kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Sri
Editor ; Adi










