KUALA KURUN, inikalteng.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bergerak cepat menyiapkan langkah konkret menyikapi sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kuala Kurun.
Dalam rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan camat, Kamis (4/9/2025), Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, menegaskan perlunya penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah menuju kabupaten bebas open dumping dan mandiri sampah.
“Rencana aksi ini bukan hanya untuk merespons sanksi, tapi juga memperkuat sistem pengelolaan terpadu berbasis daur ulang, melibatkan masyarakat serta dunia usaha, sekaligus menyiapkan sarana berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Efrensia, sejumlah langkah cepat harus dijalankan, mulai dari audit volume dan jenis sampah harian, pemetaan lahan TPS3R maupun TPS darurat, penghentian praktik open dumping, pembangunan TPS3R di kawasan padat penduduk, hingga melobi pemerintah provinsi dan pusat untuk dukungan fasilitas serta pendanaan.
Sementara itu, Asisten II Setda Gumas, yang juga Kepala Dinas PU, Baryen, mengingatkan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian LH harus dituntaskan dalam waktu 180 hari sejak 12 Agustus 2025.
“TPA kita membutuhkan perbaikan menyeluruh. Jika tidak ada langkah sistematis, Kuala Kurun yang menjadi representasi Kabupaten Gunung Mas berisiko dicap sebagai Kota Kotor dalam penilaian Adipura,” tegasnya.
Baryen menegaskan, transformasi tata kelola sampah bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Penulis :Heriyadi
Editor : Adinata










