Pembimbing Kemasyarakatan Sampaikan Rekomendasi Pendampingan Klien Anak pada Sidang TPP Bapas Sampit

SAMPIT, inikalteng.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan pendampingan terhadap klien Anak, Rabu (07/01/2026). Sidang ini menjadi forum evaluasi dan pengambilan rekomendasi atas penanganan perkara anak yang sedang berjalan.

Pendampingan klien Anak tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Gusti Ayu Dian dan Meyfriza, yang secara langsung menyampaikan laporan hasil pendampingan serta rekomendasi dalam sidang TPP.

Sidang TPP dihadiri oleh tujuh dari total delapan anggota TPP, termasuk dua Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani perkara klien Anak. Kehadiran mayoritas anggota memastikan pembahasan dan pengambilan keputusan berjalan secara objektif dan komprehensif.

Dalam sidang tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Rusman, memberikan kesempatan kepada para Pembimbing Kemasyarakatan untuk memaparkan hasil pelaksanaan pendampingan, proses penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas), serta berbagai kendala yang dihadapi selama pendampingan klien Anak.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa proses penanganan perkara klien Anak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Keputusan tersebut diambil karena perkara yang ditangani tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pendampingan terbaik bagi klien Anak. “Tindak lanjut pelaksanaan diversi klien Anak ini menjadi pekerjaan rumah Bapas Sampit ke depannya. Kami siap mendampingi klien Anak hingga pasca ajudikasi secara maksimal,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *