SAMPIT, inikalteng.com – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum bisa melaksanakan program Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan secara maksimal. Hal ini karena masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan bahwa ada arahan terbaru dari Menteri Keuangan mengenai siapa yang berwenang melakukan verifikasi usulan koperasi tersebut.
“Untuk koperasi di desa, yang melakukan verifikasi adalah kepala desa. Sedangkan di kelurahan, verifikasi dilakukan oleh camat dan ditetapkan bupati. Itu yang baru kami ketahui,” ujar Johny, Jumat (15/8/2025).
Meski struktur koperasi sudah terbentuk, Johny mengakui pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Hal ini karena dokumen resmi dan pedoman teknis dari pusat belum diterima.
“Kami ingin sosialisasi dilakukan secara tepat. Jangan sampai informasinya belum jelas, sementara kami sudah menggandeng perbankan untuk mendukung program ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, koperasi yang sudah terbentuk nantinya tidak hanya sekadar wadah, tetapi harus benar-benar siap menjalankan fungsi ekonomi. Mulai dari akses pembiayaan, mendukung sektor pertanian, hingga penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Editor : Adi










