OJK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga, Mitigasi Risiko Global Diperkuat

Ekonomi, Nasional151 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Hal ini sejalan dengan hasil asesmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Rapat Berkala KSSK I Tahun 2026 yang digelar Jumat (23/1/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, kinerja sektor jasa keuangan didukung permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta profil risiko yang terkendali. Pada Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,6 persen secara tahunan (yoy) dengan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap rendah di level 2,05 persen (gross). Sementara itu, permodalan perbankan terjaga tinggi dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,87 persen.

Di tengah volatilitas pasar keuangan global akibat tensi perdagangan dan geopolitik, OJK terus memperkuat kebijakan pengawasan dan mitigasi risiko secara forward looking, serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka KSSK.

OJK juga melanjutkan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui penguatan industri jasa keuangan, perlindungan konsumen, serta penanganan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan ribuan entitas pinjaman online dan investasi ilegal, serta melalui Indonesia Anti Scam Center berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar.

Kemudian OJK terus memperkuat langkah kebijakan guna menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global dan perkembangan pasar domestik.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayah terdampak bencana, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025 tersebut telah dimanfaatkan oleh 237.083 nasabah dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp12,58 triliun hingga akhir Desember 2025.

Di sektor perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah guna memastikan perlindungan konsumen tetap optimal.

Untuk memperkuat industri jasa keuangan nonbank, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), serta POJK terkait pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.

OJK juga memperkuat fondasi industri asuransi dan dana pensiun melalui penerbitan POJK tentang pengelolaan aset dan liabilitas, penerapan manajemen risiko, serta penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun.

Di sisi pelindungan konsumen, Indonesia Anti Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan dari 14 bank. Sepanjang 2025, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK juga telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan kebijakan yang adaptif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Penulis/editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *