OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah di IFIS 2025

Ekonomi, Nasional669 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam perhelatan Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

IKAD merupakan instrumen strategis baru untuk memetakan dan mempercepat inklusi keuangan di tingkat daerah. Indeks ini hadir sebagai bagian dari upaya kolaboratif memperluas akses layanan keuangan, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menuju Indonesia Emas 2045.

Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas,” ujar Friderica dalam rilis.

Friderica menekankan pentingnya akses keuangan sebagai pilar dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan, sejalan dengan amanat RPJPN 2025–2045 serta target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045.

IKAD tidak hanya menjadi alat ukur, tetapi juga jembatan antara data dan kebijakan. Indeks ini disusun melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga riset dan akademisi, serta didasarkan pada karakteristik unik masing-masing daerah di Indonesia. Semangat yang diusung, “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, menegaskan peran IKAD dalam menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terakses layanan keuangan formal.

IKAD ditujukan untuk mendukung berbagai tujuan strategis, di antaranya:

  1. Mendukung Asta Cita dan Indonesia Emas 2045 melalui sinergi daerah dengan semangat ekonomi gotong royong Pancasila.
  2. Penyelarasan kebijakan daerah dan nasional, terutama dalam penyusunan RPJMD yang implementatif bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
  3. Mendorong program strategis nasional, seperti “Satu Rekening Satu Penduduk”.
  4. Memperkuat pemantauan kinerja TPAKD di tingkat kabupaten/kota.

Hingga kini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota. TPAKD telah menyusun berbagai program yang menyentuh aspek kepemilikan dan penggunaan layanan keuangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan literasi keuangan masyarakat.

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *