OJK Fasilitasi Pertemuan DSI dengan Lender, Dorong Penyelesaian Pengembalian Dana

Ekonomi, Nasional462 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) berbasis syariah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran manajemen dan perwakilan lender. Pertemuan dilakukan untuk membahas langsung permasalahan yang terjadi di DSI serta menyepakati langkah konkret penyelesaiannya.

OJK menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen sekaligus pengawasan terhadap industri pinjaman daring.

“OJK meminta pihak DSI memberikan penjelasan secara transparan terkait permasalahan yang terjadi dan bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan,” demikian pernyataan resmi OJK.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen DSI menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. Penyusunan rencana penyelesaian akan melibatkan perwakilan lender agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut diberikan agar DSI fokus pada penyelesaian kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan bisnis baru.

Melalui sanksi PKU itu, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan kepada peminjam dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi, situs web, atau media lainnya. DSI juga tidak diperbolehkan mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.

Selain itu, DSI dilarang melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham tanpa izin, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap membuka layanan pengaduan konsumen dan menyediakan saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta menanggapi setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, OJK terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Bila ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pelaksanaan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

OJK menegaskan agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat secara tepat waktu.

Editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *