JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau scam yang semakin marak terjadi di sektor keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, pekan kemarin.
PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Penandatanganan juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menjelaskan, melalui PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), masyarakat korban penipuan kini lebih mudah menyampaikan laporan kepolisian melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan,” ujar Friderica.
Selain penguatan mekanisme penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, PKS ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penindakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan.
Penandatanganan PKS ini dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia, yang sebagian besar dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, dompet digital, hingga aset digital termasuk kripto. Modus penipuan pun semakin kompleks seiring perkembangan teknologi.
IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri. Forum ini dibentuk untuk mempercepat dan mengintegrasikan penanganan penipuan di sektor keuangan agar memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 telah diterima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan di sektor keuangan. OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Penulis/Editor: Adinata










