PALANGKA RAYA, inikalteng.com– Perjuangan Akhmad Gazali agar terbebas dari jeratan kasus proyek pembuatan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya, tahun anggaran 2017 membuahkan hasil.
Dimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Oktober 2025 mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Akhmad Gazali tersebut dan membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023
Dalam amar putusan itu yang dibacakan Ketua Majelis : Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi dibantu Panitera Pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H.menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“PK=KABUL, BATAL JJ, ADILI KEMBALI, ONTSLAAG, BP PADA NEGARA,” Bunyi Petikan Putusan berdasarkan sumber dari situs sipp.pn-palangkaraya.go.id.
Sementara itu, Benny Pakpahan dari Kantor Law Firm Wilson Sianturi selaku Penasihat Hukum Akhmad Gazali mengatakan, pada tingkat Pengadilan Negeri Palangka Raya, Akhmad Gazali dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan, sehingga total hukuman mencapai 5 tahun 9 bulan.
“Melalui PK yang diajukan, seluruh putusan sebelumnya dibatalkan, dan status hukum Akhmad Gazali dipulihkan sepenuhnya,” Kata Benny didampingi rekan sejawatnya Sukri Gajali dan Wilson Sianturi.
Dalam pertimbangannya, Lanjut Benny, majelis hakim PK menilai hubungan antara para pihak dalam proyek tersebut bersifat perdata dan bersumber pada perjanjian bisnis, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebelumnya.
MA juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Perjanjian jual beli kontainer antara Muhamad Sidik dan Akhmad Gazali tertanggal 23 Maret 2017;
• Sobekan cek senilai Rp1,162 miliar milik PT Iyhamulik Bengkang Turan;
• Kuitansi dan bukti transfer pembayaran kontainer tahun 2017;
• Bukti transfer dari Akhmad Gazali kepada Budiman Halim melalui Bank BCA; serta
• Rekening tabungan atas nama H. Akhmad Gazali yang menunjukkan transaksi masuk dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Majelis memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucap Benny.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan keluarga. Kami bersyukur atas putusan ini dan berharap dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya
Sekedar diketahui, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.
Proyek senilai lebih dari Rp1,1 miliar itu dilaksanakan oleh PT Iyhamulik Bengkang Turan, dengan Akhmad Gazali berperan sebagai pelaksana pekerjaan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










