Lapas Sampit Berikan Remisi Natal Kepada 66 WBP Umat Kristiani

SAMPIT, inikalteng.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada 66 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani pada Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kamis (25/12/2025)

Pemberian remisi dilaksanakan usai ibadah Natal yang berlangsung di gereja Lapas. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh sukacita. Besaran remisi yang diterima para WBP bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif.

“Remisi Natal ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Negara memberikan penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif dan akuntabel. Harapan kami, remisi ini mendorong WBP untuk semakin disiplin, memahami nilai-nilai keagamaan, serta siap kembali berkontribusi positif di masyarakat” ucap Muhammad Yani, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit

Dengan adanya remisi ini, beberapa WBP memperoleh percepatan waktu bebas, sementara lainnya tetap melanjutkan pembinaan dengan semangat baru. Pemberian remisi Natal diharapkan dapat memperkuat suasana toleransi dan mempererat rasa kebersamaan di lingkungan Lapas Sampit.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *