Ketua DPRD Kotim: Masyarakat Harus Paham Penarikan karena Legalitas dan Administratif

SAMPIT, inikalteng.com – Menanggapi aksi massa dari Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ketua DPRD Kotim, Rimbun menegaskan bahwa lembaga DPRD siap memberikan klarifikasi secara terbuka.

Dijelaskan, dari total 12 entitas (10 koperasi dan 2 kelompok tani) yang diajukan dalam skema kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara, hanya tiga yang rekomendasinya ditarik.

“Penarikan itu dilakukan karena persoalan administratif dan legalitas, antara lain adanya tumpang tindih kepemilikan lahan, klaim kebun inti perusahaan yang masih dipersoalkan warga, status organisasi kelompok tani yang telah dibubarkan sejak tahun 2019,” jelas Rimbun di Sampit, Jumat (13/2/2026).

Pencabutan tersebut, menurut Rimbun, adalah untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. “Tidak ada niat menzolimi masyarakat adat. Justru kami ingin semua berjalan sesuai aturan. DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Rimbun juga menjelaskan bahwa entitas yang dinyatakan “clear and clean” telah melalui verifikasi administratif, paparan di Pokja Pusat (Jakarta), serta pengecekan lapangan.

“Setelah tahapan tersebut, barulah SPK dan KSO diterbitkan. Dalam skema tersebut, pembagian hasil mencapai 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” ungkap Rimbun.

Penulis: Ardi
Editor: Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *