SAMPIT, inikalteng.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT) di halaman DORD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (13/2/2026), berbuntut panjang. Aksi itu digelar karena pencabutan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, yang kala itu didemo oleh massa merasa keberatan terhadap orasi yang dilontarkan sambil membentangkan tulisan yang intinya menyudutkan dirinya.
Karena itu, Rimbun menempuh jalur hukum dan resmi melaporkan penanggung jawab aksi bernama Wanto ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap pribadinya.
“Saya datang ke Polres Kotim ini secara pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya katagorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujar Rimbun kepada awak media di Sampit, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Rimbun, dirinya sangat keberatan terhadap tudingan dalam orasi yang disampaikan saat aksi oleh salah satu korlap dari TLAMT. Dalam orasi itu, dirinya juga dituding menerima uang sebesar Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO. Tuduhan itu disebut dikalikan dengan 24 koperasi.
“Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanya berupaya menjembatani komunikasi agar kemitraan dengan Agrinas Palma Nusantara dapat berjalan, pasca kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Dari total tersebut, tiga koperasi menerima skema KSO, tujuh koperasi menerima SPK, satu kelompok tani menerima KSO, dan satu kelompok tani menerima SPK. Namun, tiga rekomendasi dicabut karena dinilai tidak memenuhi syarat dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah jelaskan, dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya itu ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang ada di APN bahkan aturan hukum di Indonesia,” katanya.
Rimbun mengaku merasa sangat dirugikan atas tudingan tersebut. Isu itu bahkan telah menyebar luas sampai ke tingkat pusat. “Sampai hari ini banyak yang bertanya ke saya lewat handphone. Ini sudah mencuat ke tingkat pusat. Saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.
Saat mengajukan laporannya, Rimbun menyerahkan surat resmi, dokumen pendukung, serta saksi-saksi. Bukti video orasi juga akan diserahkan ke unit yang menangani perkara tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapapun yang menyerang pribadi saya, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski demikian, Rimbun menekankan bahwa DPRD Kotim tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, harus dibedakan antara kritik terhadap lembaga dan serangan terhadap pribadi.
“Kalau mengarah pada lembaga, itu memang tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi. Tapi kalau menyerang pribadi, ini beda hal. Saya sangat keberatan,” tandasnya.(*)
Penulis: Ardi
Editor: Zainal










