JAKARTA, inikalteng.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar turut menyatakan mundur dari jabatannya, bersama sejumlah pejabat utama OJK lainnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan OJK pada Jumat (30/1/2026), disebutkan bahwa pengunduran diri tersebut tidak hanya mencakup Ketua Dewan Komisioner, tetapi juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
OJK menegaskan bahwa seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara formal dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa langkah pengunduran diri ini merupakan wujud tanggung jawab moral dalam rangka mendukung upaya pemulihan yang dibutuhkan di sektor jasa keuangan, khususnya pada bidang pasar modal.
“OJK memandang keputusan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan publik,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam keterangan resmi.
Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, OJK memastikan bahwa fungsi pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Lembaga menegaskan tidak akan ada gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku industri.
Untuk sementara, tugas dan kewenangan Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, guna menjamin keberlanjutan kebijakan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas kelembagaan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik di tengah perkembangan situasi pasar keuangan nasional.










