PALANGKA RAYA, inikalteng.com — Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta memperkuat penegakan hukum berbasis restoratif justice. Hal itu disampaikan saat memaparkan rilis akhir tahun 2025 di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (31/12/2025).
Dalam paparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di Kalteng mengalami kenaikan dari 1.112 kasus pada 2024 menjadi 1.137 kasus di tahun 2025. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan mengalami penurunan signifikan dari 331 orang menjadi lebih rendah pada 2025.
“Selama ini kecelakaan lalu lintas sering dianggap biasa. Padahal dampaknya sangat besar. Saya memberikan perhatian khusus agar korban jiwa bisa terus ditekan,” tegas Irjen Iwan Kurniawan.
Ia menyampaikan, kenaikan terjadi pada korban luka berat, sementara luka ringan tercatat menurun hingga 15 persen. Sebagai langkah pencegahan, Polda Kalteng akan memperluas penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sepenuhnya meninggalkan tilang manual untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas secara digital.
Kapolda juga menyoroti perubahan pendekatan hukum yang sebelumnya bersifat retributif, kini diarahkan ke restorative justice, khususnya untuk perkara-perkara yang memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban pengadilan dan mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika









