Jalan Lesa Kembali Rusak, Pemkab Kotim Minta Rekanan Perbaiki

SAMPIT, inikalteng.com – Kerusakan yang muncul pada ruas Jalan Lesa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pasca rekonstruksi, masih menjadi tanggung jawab rekanan. Sebab proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.

Jalan yang baru selesai direkonstruksi itu menjadi sorotan publik setelah warga melaporkan adanya retakan, lubang, hingga aspal yang terkelupas. Munculnya kerusakan terjadi pada beberapa hari setelah masa kontrak pekerjaan berakhir pada akhir Desember 2025.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Nur Aina mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan.

“Kami menerima laporan saat tahun baru. Pada 2 Januari 2026 tim langsung turun ke lapangan. Kejadian ini di luar prediksi sehingga kami melakukan peninjauan dua kali dan menyusun timeline penanganan,” kata Nur Aina, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi awal dan lanjutan, termasuk pengambilan sampel aspal di lokasi jalan yang rusak. Sampel tersebut saat ini tengah menjalani proses uji laboratorium melalui metode ekstraksi, untuk mengetahui penyebab kerusakan.

“Kami juga telah menggelar rapat bersama pihak pelaksana, dan mereka berkomitmen melakukan perbaikan,” ujarnya.

Selain pengujian laboratorium, tim teknis bersama penyedia jasa kembali melakukan uji kepadatan ulang atau sand cone di sejumlah titik jalan, meskipun hasil pengujian awal sebelumnya dinyatakan telah memenuhi standar teknis.

“Pengujian ulang tetap dilakukan untuk memastikan faktor penyebab kerusakan,” tambah Nur Aina.

Ia menyebutkan, pengaspalan ulang direncanakan dilakukan pada 24 hingga 30 Januari 2026. Teknis pelaksanaannya akan dibahas kembali bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tanggung jawab pekerjaan sepenuhnya berada pada pihak kontraktor.

Sementara itu, Sekretaris Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Sianto menegaskan, proyek rekonstruksi Jalan Lesa Parenggean masih berada dalam masa pemeliharaan selama satu tahun. Sehingga seluruh kerusakan akibat cacat konstruksi, menjadi tanggung jawab rekanan.

“Selama masa pemeliharaan, perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan. Tugas kita adalah mengawasi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tandasnya.

Diketahui, jika proyek rekonstruksi Jalan Lesa Kecamatan Parenggean dibiayai melalui APBD Perubahan dan dikerjakan oleh CV Hayak Basewut asal Palangka Raya.  Masa pengerjaan dimulai 26 November hingga 30 Desember 2025.

Penulis : WIyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *