Jeffriko Seran : AHU Kami yang terbit Dahulu Pada Bulan Juni
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SU-SB) yang beroperasi di wilayah Sembuluh Dua, Kabupaten Seruyan, kini berlanjut ke jalur hukum. Pihak pengurus baru yang dipimpin H. Anang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum (KemenHUM).
Kuasa hukum pengurus baru, Jeffriko Seran, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena terbitnya kembali Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada September 2025 untuk kepengurusan lama yang dipimpin Jainudin. Padahal, menurutnya, pengurus baru telah lebih dulu mengantongi AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum pada Juni 2025.
“Objek gugatan kami di PTUN Jakarta adalah AHU yang diterbitkan September 2025 untuk pengurus lama. Padahal klien kami, H. Anang, juga memiliki AHU yang sah dan diterbitkan lebih dulu pada Juni. Ini menimbulkan dualisme karena nama koperasi, bentuk badan hukum, dan kedudukannya sama, yang berbeda hanya orang-orang di dalam kepengurusan,” ujar Jeffriko, Jumat (22/1/2026).
Jeffriko menilai penerbitan AHU baru tersebut telah mengganggu keberlakuan AHU yang dimiliki pengurus baru. Menurutnya, secara hukum tidak ada pembeda antara kedua AHU tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan koperasi.
Selain gugatan di PTUN, pihaknya juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit yang saat ini masih berjalan. Gugatan tersebut berkaitan dengan hak 13 persen untuk pengurus yang dinilai tidak pernah dibahas oleh pengurus lama kepada para anggota koperasi.
“Selama ini pengurus lama tidak pernah membahas soal pembagian 13 persen kepada pengurus dalam forum anggota. Bahkan Rapat Anggota Khusus Koperasi tidak pernah dilakukan hingga tiga tahun. Karena itu, anggota meminta dilaksanakan rapat luar biasa,” jelasnya.
Ia menegaskan, rapat luar biasa yang melahirkan pengurus baru dinilai sah karena telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yakni kuorum 50 persen ditambah satu. Saat rapat tersebut, kata Jeffriko, sekitar 400 anggota hadir dari total sekitar 500 anggota koperasi.
Sebaliknya, Jeffriko menyebut rapat anggota khusus yang dilakukan pengurus lama justru tidak memenuhi kuorum. Dalam akta notaris, rapat tersebut hanya dihadiri 164 orang, sehingga keabsahannya dipersoalkan dan dijadikan salah satu objek gugatan dalam perkara yang tengah berjalan.
Koperasi tersebut merupakan koperasi plasma dengan nilai pembagian hasil kepada anggota setiap tiga bulan berkisar antara Rp9 miliar hingga Rp11 miliar. Akibat dualisme kepengurusan, kata Jeffriko, penyaluran hak anggota, termasuk kejelasan aliran dana 13 persen untuk pengurus, menjadi tidak transparan.
Sebelumnya, masyarakat dan anggota koperasi juga sempat melakukan aksi ke Kantor Bupati Seruyan dan DPRD setempat. Ke depan, pihak pengurus baru berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kalimantan Tengah untuk mencari kejelasan dan mendorong penyelesaian persoalan secara tuntas.
“Setelah aksi, pemerintah daerah meminta agar persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum. Namun kami menilai ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, karena koperasi berada di bawah pembinaan dinas koperasi daerah. Jangan dibiarkan masyarakat terus berpolemik, sekarang warga hanya menunggu hasil upaya hukum yang kami tempuh,” pungkas Jeffriko.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










