PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD Pemprov Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Ketiga Raperda yang dibahas melalui pembentukan Pansus tersebut, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda agar materi regulasi dapat dikaji secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mendalami substansi Raperda sehingga dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Pansus pembahasan ketiga Raperda tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026.
Junaidi berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lebih fokus, terstruktur, dan tepat sasaran, serta mampu melibatkan berbagai pihak terkait sesuai dengan substansi masing-masing Raperda.
“Selanjutnya DPRD Kalteng akan menjadwalkan rapat Pansus untuk membahas secara rinci substansi ketiga Raperda tersebut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal










