DPRD dan Pemkab Kapuas Tetapkan Propemperda 2026, Prioritaskan Penguatan Regulasi Daerah

DPRD Kapuas501 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kapuas, Jumat (21/11/2025).

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, yang dibacakan Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, disampaikan apresiasi atas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun daftar prioritas pembentukan produk hukum daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas beserta tim Pemkab Kapuas yang telah bekerja menyusun serta menyepakati Propemperda Tahun 2026,” ujar Usis.

Ia menegaskan bahwa daftar prioritas tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD sebagai landasan pelaksanaan penyusunan regulasi daerah pada tahun mendatang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah. Beberapa agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, antara lain penyampaian hasil pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penandatanganan persetujuan perubahan peraturan DPRD, serta pemaparan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyusunan Propemperda 2026.

Usis menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Daftar Propemperda menjadi instrumen penting dalam merencanakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah, amanat regulasi yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Pemkab dan DPRD Kapuas berharap, dengan penetapan Propemperda 2026, proses pembentukan regulasi daerah dapat berlangsung lebih terarah, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.

Penulis : Sri
Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *