PALANGKA RAYA, inikalteng.com– Seorang warga berinisial YS, warga Jalan A. Seriti, Kelurahan Palangka, dilaporkan ke Polresta Palangka Raya atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Alim Ferry Sanjaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban yang tengah direnovasi.
Dalam kejadian itu, korban dipukul sebanyak satu kali menggunakan besi oleh pelaku, mengenai kepala sebelah kiri di atas telinga. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban harus menjalani perawatan intensif dan dirawat inap selama dua hari akibat pendarahan yang dialaminya. Tidak lama setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan keterangan, motif penganiayaan hingga kini belum diketahui secara pasti. Namun, jauh sebelum kejadian, pelaku disebut kerap melontarkan kata-kata kasar, makian, bahkan ancaman pembunuhan kepada para pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumah korban.
Saat kejadian, korban diketahui baru saja kembali dari Surabaya sehari sebelumnya usai merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga.
Pada saat korban berada di depan rumah untuk melihat kondisi bangunan, pelaku datang bersama istri dan anaknya dengan emosi. Korban sempat bertanya, “Kenapa kamu bawa besi?”, namun tanpa penjelasan lebih lanjut pelaku langsung memukul korban menggunakan besi yang dipegang di tangan kanannya.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dalam kondisi lemas dan tidak berdaya. Tiga orang pekerja bangunan yang berada di lokasi segera menolong korban dan mengamankannya guna menghindari pemukulan lanjutan dari pelaku yang masih memegang besi.
Kuasa hukum korban, Pua Hardinata, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan laporan telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Istri korban sudah dimintai keterangan bersama para saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian itu. Kami meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindakannya merupakan bentuk main hakim sendiri,” tegasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika










