Damang dan GDAN Setuju Terapkan Sanksi Adat bagi Bandar Narkoba

PALANGKA RAYA,inikalteng.com— Para Damang se-Kalimantan Tengah bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) sepakat untuk memperkuat peran adat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Hotel Bahalap, Jumat (5/12/2025).

 

Dalam rakor tersebut, para Damang dan GDAN sepakat menetapkan sanksi adat bagi para gembong dan bandar besar narkoba, termasuk langkah pengusiran dari Tanah Dayak. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mempertegas sikap adat terhadap kejahatan narkotika yang semakin mengancam generasi muda Dayak.

 

Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti menyampaikan bahwa regulasi adat saat ini sedang dipersiapkan sebagai dasar penegakan sanksi tersebut. Aturan itu akan mengatur mekanisme penetapan, pelaksanaan, hingga bentuk sanksi adat bagi pelaku yang terbukti terlibat jaringan narkoba.

 

Para Damang yang hadir juga menegaskan komitmen untuk mendukung penerapan sanksi adat di wilayah masing-masing. Mereka menilai ketegasan adat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar besar narkoba.

Rakor diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama, yang menjadi dasar komitmen adat dalam memperkuat upaya perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Dayak.

Penulis : Wiyandri

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *