Cegah Karhutla, Pemprov Kalteng Perkuat Regulasi dan Pemetaan Lahan Gambut

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya memperkuat regulasi dan pemetaan lahan gambut sebagai langkah strategis mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung mengatakan, Pemprov telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.

Ia menekankan agar seluruh kepala daerah segera menyusun peta lahan gambut paling lambat Desember 2025 sebagai acuan kebijakan tahun berikutnya.

“Dengan peta lahan yang jelas, tata kelola wilayah bisa berjalan berkeadilan, ramah lingkungan, dan selaras dengan kearifan lokal,” ujar Leonard dalam Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla 2025, Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan data SiPongi dan Posko Krisis Karhutla Kalteng, periode 1 Januari – 15 Oktober 2025 tercatat sebanyak 7.769 titik hotspot dengan 761 kejadian karhutla dan 1.758 hektare lahan terbakar

Kabupaten Katingan mencatat hotspot terbanyak, sementara Palangka Raya memiliki jumlah kejadian tertinggi. Adapun Kapuas mencatat luasan lahan terbakar terbesar, mencapai 457 hektare.
Secara nasional, Kalteng hanya menyumbang 0,59% dari total kebakaran lahan Indonesia, menempati urutan ke-20 dari seluruh provinsi.

Leonard menegaskan, data tersebut menjadi dasar penyusunan peta risiko dan kebijakan berbasis data. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat adat dan Satgas Karhutla sebagai ujung tombak pencegahan.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita optimis mewujudkan Kalteng bebas asap,” tutupnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *