KUALA KAPUAS, inikalteng.com — Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyatakan dukungan penuh terhadap langkah percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut Wiyatno, kepastian tata ruang, legalitas aset, dan pemanfaatan lahan merupakan elemen fundamental dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kapuas, khususnya di sektor pertanian, infrastruktur, dan pelayanan publik.
“Tata ruang, legalitas aset, serta kepastian pemanfaatan lahan menjadi dasar penting bagi pembangunan daerah, terutama untuk mendukung sektor pertanian dan pelayanan masyarakat,” ujar Wiyatno di Kuala Kapuas, Jumat, pekan kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan Wiyatno usai menghadiri kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Pemerintah Daerah, Sekolah Rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan besarnya potensi Kalimantan Tengah sebagai provinsi terluas di Indonesia, sekaligus mengungkap berbagai tantangan strategis dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Tantangan tersebut antara lain alih fungsi lahan, sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah, dampak perubahan iklim, serta dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 77 persen dari total wilayah.
Kondisi tersebut, menurut Agustiar, menyebabkan banyak desa dan lahan masyarakat belum memperoleh legalitas, termasuk dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Oleh karena itu, ia meminta dukungan penuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar revisi RTRW provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera diselesaikan.
Selain itu, Agustiar mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta penguatan regulasi LP2B guna menekan alih fungsi lahan produktif, sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan penataan ruang. Pemerintah, kata Nusron, terus melakukan pemutakhiran sertipikat lama untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan, serta mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, pemerintah juga mendorong pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem, mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, serta menyelesaikan konflik pertanahan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penulis: Sri
Editor: Adi










