PALANGKA RAYA, inikalteng.com — Upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan menangkap tiga pelaku berinisial AW, RF, dan H. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka lainnya, termasuk pasangan suami istri berinisial D, S, N, dan R.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, satu unit mobil, 9.346,69 gram atau sekitar 9,3 kilogram sabu, serta 185 butir ekstasi. Jaringan ini diketahui menggunakan pola distribusi berlapis, dengan modus pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan pribadi. Barang haram itu disembunyikan di dalam speaker dan pompa galon elektrik. Komunikasi antar pelaku dikendalikan menggunakan nomor telepon dari berbagai provinsi.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Resmob Polres Kotawaringin Timur, BNNP Kalbar, BNNP Kaltim, BNNK Kotim, BNNK Balikpapan, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Wilayah peredaran jaringan diketahui mencakup Kotawaringin Timur hingga Palangka Raya. Pelaku berinisial H juga terungkap sebagai narapidana kasus narkotika dari Lapas Sukamara yang melarikan diri.
BNNP Kalteng memastikan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemen HAM Kalteng berinisial E. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, riwayat percakapan digital, hingga transaksi keuangan.
Bahkan, menurut penyidik, terdapat rekaman pengakuan dari yang bersangkutan. BNNP menegaskan tingkat keyakinan 100 persen bahwa oknum tersebut ikut terlibat, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi dan kasusnya sedang dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan tujuh tersangka dalam jaringan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari penjemput hingga pembagi barang haram tersebut. Modus penyelundupan menggunakan speaker dan pompa galon elektrik menunjukkan jaringan ini terorganisir dengan rapi.
“Total barang bukti dari jaringan ini sebanyak 9,6 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi. Total tersangka ada tujuh orang,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Menurut Ruslan, pengungkapan ini dilakukan dalam rentang dua minggu. Penelusuran dimulai dari pengembangan pengiriman barang dari Pontianak. Penangkapan dilakukan berjenjang, termasuk penangkapan RF di Balikpapan dengan dukungan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan. Sementara pelaku H sempat melarikan diri meskipun sudah diberikan tembakan peringatan, sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Seruyan dengan bantuan BIN dan Resmob Polres Kotim.
Dari pengembangan terhadap H, petugas menemukan tujuh bungkus sabu seberat 700 gram dari mobil yang diamankan di BNNK Kotim. Temuan ini menambah total barang bukti menjadi 9,6 kilogram sabu.
Terkait dugaan keterlibatan oknum ASN Kemen HAM, Ruslan menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat.
“Bukan mengada-ada. Oknum itu mengambil barang dari salah satu tersangka, bahkan menghancurkan 25 butir setelah tahu ada yang tertangkap. Sebagian sudah diedarkan di Muara Teweh. Saya pastikan 100 persen keterlibatan itu ada,” tegasnya.
Ia meminta pihak terkait melakukan introspeksi dan tidak menyangkal informasi yang telah didukung bukti kuat.
“Harusnya mereka introspeksi diri. Kami memastikan hal itu benar dan sudah diakui. Semuanya masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










