BEI Berlakukan Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG Capai 8 Persen

JAKARTA, inikalteng.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (Trading Halt) pada Kamis, 29 Januari 2026, menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Sekretaris PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan perdagangan akan kembali dibuka pada pukul 09.56.01 waktu JATS tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan.

“Perdagangan akan dilanjutkan kembali pada pukul 09.56.01 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, pembekuan sementara perdagangan dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan yang terjadi.

“Trading halt dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien,” tuturnya.

Kautsar menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta ketentuan teknis dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Pembekuan sementara perdagangan merupakan mekanisme pengendalian volatilitas pasar yang diterapkan ketika penurunan IHSG telah mencapai ambang batas tertentu.

Langkah ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati kondisi pasar serta informasi yang berkembang sebelum perdagangan kembali dilanjutkan.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *