KUALA PEMBUANG,inikalteng.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan guna membahas kesiapan penerapan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang mulai berlaku tahun ini. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Senin (26/1/2026).
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi lintas sektor antara Bapas dan pemerintah daerah, khususnya terkait peran strategis Bapas dalam sistem peradilan pidana modern yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan pemahaman bersama terkait tugas dan fungsi Bapas dalam penerapan regulasi baru.
“Dengan adanya pertemuan ini, kami harap antara Bapas dengan Pemda Seruyan dapat menjalin komunikasi yang baik seraya mengenalkan lebih dalam peran strategis Bapas dalam sistem peradilan, khususnya pada penerapan KUHP dan KUHAP terbaru,” ujarnya.
Menurut Sugiyanto, pidana kerja sosial membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah karena pelaksanaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta fasilitas umum yang berada di bawah kewenangan pemda. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, menyambut baik kunjungan Bapas Sampit dan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya. Ia juga menyatakan kesiapan Pemda Seruyan untuk menjalin kerja sama secara formal.
“Kami mendukung penuh rencana ini dan ke depan siap melaksanakan Perjanjian Kerja Sama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal,” kata Ahmad.
Menutup audiensi, Sugiyanto berharap sinergi antara Bapas Sampit dan Pemda Seruyan dapat terus ditingkatkan dalam berbagai bidang.
“Kami harap sinergi Bapas Sampit dengan Pemda Seruyan dapat makin ditingkatkan, terutama dalam hal perlindungan anak, pencegahan tindak pidana, dan pelaksanaan pidana kerja sosial,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










