PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Kamis (18/12/2025).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika dan dampak kejahatan finansial digital yang kian berkembang, mulai dari judi online, penipuan daring, hingga tindak pidana pencucian uang. Kejahatan-kejahatan tersebut dinilai semakin kompleks dan berimplikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, serta perlindungan masyarakat, khususnya di daerah.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menegaskan komitmen OJK untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga, terutama dalam upaya peningkatan literasi keuangan digital di Kalimantan Tengah.
“Literasi keuangan digital yang baik akan membuat masyarakat lebih kritis saat menerima tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, lebih berhati-hati sebelum mengklik tautan mencurigakan, serta tidak mudah tergiur janji cepat kaya yang sering kali merupakan modus judi online,” ujar Primandanu.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan UU ITE sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari berbagai praktik kejahatan digital yang merugikan.
“Pengawasan ini menjadi langkah strategis bagi Komite I DPD RI untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar efektif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital yang semakin kompleks, terutama di daerah. Masukan, data, dan pengalaman dari daerah sangat penting sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional,” tegas Teras Narang.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara konstruktif dan interaktif. Diskusi difokuskan pada pendalaman isu, pertukaran perspektif, serta penyampaian data dan informasi strategis dari daerah terkait perkembangan pola kejahatan finansial digital.
Selain itu, dibahas pula efektivitas mekanisme pengawasan yang telah berjalan, serta tantangan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan finansial digital. Berbagai masukan yang dihimpun dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kebijakan dan rekomendasi Komite I DPD RI, guna meningkatkan efektivitas perlindungan masyarakat dan penegakan regulasi di era digital.
Penulis/editor: Adinata










