AMKPD Gelar Aksi Demontrasi di Depan Kantor DPRD Kalteng, Sampaikan Tiga Tuntutan ke DPR RI

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Aliansi Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi (AMKPD) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (14/1/2026).

Aksi dilakukan untuk menyampaikan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Koordinator Lapangan AMKPD, Aris, menyampaikan bahwa tuntutan pertama adalah mendesak DPR RI melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai masih multitafsir di tengah masyarakat.

“Kami menilai masih ada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang berpotensi disalahgunakan karena multitafsir. Hal ini dapat mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi,” ujarnya.

Tuntutan kedua, AMKPD menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih melalui DPRD. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menghilangkan hak politik masyarakat.

“Kami dengan tegas menolak wacana Pilkada dipilih oleh DPRD karena itu mencederai prinsip demokrasi dan mengurangi kedaulatan rakyat,” ucapnya.

Selain itu, AMKPD juga mendesak DPR RI untuk memperkuat regulasi perlindungan hukum bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil agar terhindar dari kriminalisasi.

“Perlindungan hukum bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil harus diperkuat agar ruang demokrasi tetap terjaga,” tuturnya.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menemui massa aksi dan menerima aspirasi yang disampaikan.

“Aspirasi dari AMKPD kami terima dan akan kami teruskan ke DPR RI sesuai dengan kewenangan yang ada. DPRD Kalteng pada prinsipnya mendukung upaya menjaga demokrasi dan hak-hak masyarakat,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *