Melanggar Aturan, Bapas Sampit Cabut PB Satu WBP

SAMPIT, inikalteng.com – Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit, Bagas Nur Hidayat, melaksanakan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan yang sebelumnya memperoleh program Pembebasan Bersyarat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Sampit pada Kamis (12/02/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan klien selama menjalani masa bimbingan di luar lembaga pemasyarakatan.

Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan setiap klien mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam program integrasi.

Adapun perkara yang menjerat klien bersangkutan adalah tindak pidana narkotika. Saat ini klien kembali berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, klien pemasyarakatan dapat dicabut hak integrasinya—baik Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB)—apabila terbukti melanggar syarat umum atau syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pencabutan program merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan apabila klien tidak menaati aturan selama masa pembinaan.

“Kami mendukung program pencabutan klien apabila klien terbukti melanggar syarat umum atau syarat khusus. Ini menjadi bentuk keseriusan Bapas Sampit dalam membimbing klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa program integrasi pada dasarnya diberikan sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat secara bertahap. Namun, kesempatan tersebut harus disertai komitmen kuat dari klien untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Melalui proses BAP ini, Bapas Sampit menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembimbingan, pengawasan, sekaligus penegakan aturan secara profesional. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kredibilitas program pemasyarakatan serta memastikan bahwa setiap hak yang diberikan kepada klien berjalan selaras dengan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipatuhi.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *