Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk Dua Wanita Edarkan Ratusan Sabu dam Ekstasi

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Dua orang wanita pengedar sabu dan ekstasi berinsial I (24) dan L (41) diamankan Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kediamannya Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Diketahui dua wanita tersebut sudah sejak lama menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun Palangka Raya. Dari beberapa laporan masyarakat kemudian di lakukan pengintaian.

“Kita lakukan pengintaian terhadap dua wanita tersebut dan berhasil kita amankan keduanya,” Jelas Yonika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Yonika Winer menjelaskan Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram, yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

“Kalau di lihat dari barang bukti kedua nya sebagai pengedar dan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, kedua terlapor perempuan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *