SAMPIT, inikalteng.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap klien pemasyarakatan yang kembali melakukan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit, Rico, bersama staf Subseksi Bimbingan Klien Dewasa melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lapas Sampit, Rabu (21/01/2026).
BAP tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran syarat pembebasan bersyarat oleh klien pemasyarakatan yang bersangkutan. Saat ini, klien tersebut kembali berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit karena terjerat kasus pidana yang sama seperti sebelumnya.
Diketahui, klien pemasyarakatan tersebut kembali terlibat perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan untuk proses pencabutan hak bersyarat yang sebelumnya diberikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, klien pemasyarakatan dapat dikenakan pencabutan program asimilasi maupun hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) apabila melanggar syarat umum maupun syarat khusus.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan, terlebih jika merupakan pengulangan tindak pidana. Menurutnya, program pembinaan diberikan sebagai bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya pengulangan pidana yang dilakukan klien. Namun demikian, kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan program hak bersyarat Pembebasan Bersyarat. Kami selalu mengingatkan seluruh klien agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa bimbingan,” tegas Sugiyanto.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










