SAMPIT, inikalteng.com – Penelitian Kemasyarakatan Sidang Pengadilan Klien Anak dilaksanakan oleh dua Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Gusti Ayu Dian dan Meyfriza Nasution, pada Jum’at (02/01/2026).
Sebanyak dua orang Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor dan pos satpam.
Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang pengadilan dilaksanakan dikarenakan Anak Pelaku tidak mencukupi persyaratan untuk melakukan diversi, seperti kerugian diatas UMK dan ancaman pidana diatas tujuh tahun.
Hasil yang didapatkan yaitu proses akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya, pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotim dan pelimpahan tahap tiga di Pengadilan Negeri Sampit.
“Tindak lanjut pelaksanaan peradilan klien Anak ini akan mendapatkan pendampingan dari PK Bapas Sampit dan akan dilaksanakan secara tertutup. Kami siap mendampingi klien Anak hingga pasca ajudikasi secara optimal” ucap Sugiyanto.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi









