109 WBP Lapas Palangka Raya Terima Remisi Natal

PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Sebanyak 109 orang Warga Binaan yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

 

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 Tanggal 25 Desember 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada Narapidana.

 

Bertempat di Aula Terbuka Lapas Palangka Raya, dilaksanakan Pemberian SK RK Natal Tahun 2025 oleh Kepala Lapas (Kalapas) kepada perwakilan Warga Binaan. Melalui Kalapas, Hisam Wibowo, menyebutkan pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah terhadap perilaku baik para Warga Binaan dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

 

“Pemberian RK Natal ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko serta Warga Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku”, ucap Hisam.

 

Hisam berharap dengan pemberian RK Natal ini dapat menjadi motivasi bagi para Warga Binaan untuk lebih taat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan di dalam Lapas.

 

“Dengan adanya RK Natal ini, saya mewakili Jajaran Lapas Palangka Raya berharap dapat terus memberikan pembinaan yang optimal dan membantu Warga Binaan untuk mempersiapkan diri dalam reintegrasi sosial di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya kelak”, harap Hisam.

 

Penulis: Wiyandri

 

Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *