Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Agung Rp5 Miliar untuk Putusan Bebas

JAKARTA, inikalteng.com – Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Mereka diduga berupaya memberikan atau menjanjikan uang senilai Rp5 miliar kepada hakim agung Soesilo selaku ketua majelis kasasi MA. Tujuannya adalah memengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur dibebaskan, seperti putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Teras Ingatkan Generasi Muda Besarnya Tantangan Kebangsaan

Jaksa menyebut bahwa Zarof bersama Lisa Rachmat (yang diproses dalam berkas terpisah) mencoba memberikan uang tersebut kepada Soesilo melalui Zarof. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/2). Perkara kasasi Ronald Tannur diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Soesilo. Ia menyatakan bahwa dari fakta persidangan, tidak ada bukti niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga :  Pembunuhan Karyawan Indomaret Kapuas Bermotif Dendam Asmara

Dalam proses suap, Zarof diduga aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat. Salah satunya melalui pesan WhatsApp pada 8 Oktober 2024 yang berbunyi: “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih.” Lisa membalas dengan pesan: “Siap mampir Jumat ya pak.”

Baca Juga :  PWI Pulpis Gelar Safari Jurnalistik

Pada 12 Oktober 2024, Lisa menyerahkan uang pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar di rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan, sebagai biaya pengurusan kasasi Ronald Tannur. Total uang yang diterima Zarof dari Lisa mencapai Rp5 miliar, yang diduga disimpan di rumahnya.

Jaksa mendakwa Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA