MUARA TEWEH – Lima orang karyawan Koperasi Kredit Union Sumber Rejeki (CUSR), yang terletak di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara (Barut), diduga telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp16.604.727.167.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020), mengatakan, identitas kelima karyawan CUSR itu yakni Endang Murti (39) warga Jalan Pelajar, Gang Batuah I, Plasida Miraja (35) warga Jalan Beringin Nomor 49, Willa Hasti Mandiri (31) warga Jalan Panti Ajar, Gang Sion, Adolfus Sebastianus Wora (38) warga Jalan SP2 Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, dan Jemikun (37) warga Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan.
Disebutkan, dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka diketahui pada saat dilakukan audit keuangan terhadap CUSR Kantor Pelayanan Muara Teweh. Namun ternyata para pelaku telah membuat berkas pinjaman fiktif anggota, agar bisa mengambil uang koperasi untuk kepentingan pribadi sejak Juli 2019.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Sementara ketika hendak dikonfirmasi, Pimpinan CUSR Pelayanan Muara Teweh tidak bisa memberikan keterangan terkait kelima tersangka yang telah menggelapkan uang sekitar Rp16 miliar lebih.
“Ada perintah dari pusat CUSR Ampah untuk tidak memberikan keterangan pers. Nanti ada waktunya untuk jumpa pers atau tanyakan kepada Kuasa Hukum CUSR,” pungkas salah seorang Satpam CUSR Muara Teweh kepada awak media.(red)
Komentar