KUALA KURUN, inikalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas) Yansiterson membuka workshop Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok fokus untuk menyusun naskah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tahap ke 2 di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, kemarin.
Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tim penyusun dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), dengan dihadiri unsur forkompinda, perangkat daerah, camat, para damang, dan kepala adat setempat.
“Workshop ini akan memberikan warna baru dalam naskah akademik yang akan disusun, sehingga dapat digunakan pemerintah dan MHA. Kepada peserta workshop FGD agar lebih awal mencermati naskah, karena dalam raperda itu ada bagian yang mendefinisikan pengertian pada akademik,” ujar Yansiterson.
Selain itu disebutkan, workshop FGD juga untuk memberikan dan mendapatkan data serta informasi penyempurnaan rancangan draf naskah akademik dan draf raperda pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gumas. Keberadaan raperda itu sangat penting, karena MHA perlu diakui dan dilindungi.
Secara faktual dijelaskan, setiap provinsi di Indonesia ada kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya yang telah ada sejak ratusan tahun lalu, termasuk di Provinsi Kalteng dan khususnya di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Sementara itu, koordinator kegiatan penyusunan naskah akademik dan draf Raperda MHA Dr Saijo mengatakan, melalui workshop ini akan mendapat input substansi dari raperda yang disusun. MHA sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik raperda mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gumas.
“Besar harapan kami dengan adanya kegiatan FGD ini untuk mampu memecahkan masalah dan menjaring aspirasi dengan memberikan yang terbaik bagi kita semua,” tutup Saijo. (hy/red4)
Komentar