oleh

Warga Tujuh Desa Tuntut Plasma Ke PT MSM

SAMPIT, inikalteng.com – Tujuh warga Desa yang terdiri dari Desa Baampah, Pahirangan, Tanjung Bantur, Kawan Batu, Kenyala, Penda Durian dan Tangar di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut PT Mentaya Sawit Mas (MSM) group PT Wilmar, supaya segera merealisasikan pola kemitraan (plasma) kepada masyarakat setempat. Tuntutan itu akan disuarakan dalam aksi yang dijadwalkan pada Senin (14/11/2022) nanti.

Baca Juga :  Sektor Ekonomi Masyarakat Perlu Terus Dikembangkan

“Saya akan turun langsung sebagai koordinator aksi demo nanti dan massa diharapkan kumpul di desanya masing-masing sambil menunggu petunjuk selanjutnya. Tuntutan masyarakat kepada PT MSM Wilmar Group ini ialah plasma yang dasar hukumnya jelas. Sehingga tidak ada alasan buat perusahaan tidak merealisasikannya,” ujar anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut dikatakan, ada banyak aturan hukum yang mengatur perusahaan membangun plasma, salah satunya Peraturan daerah (Perda) Kotim Nomor 5 Tahun 2011 terkait pola kemitraan yang saat ini belum berlaku secara maksimal. Pasalnya, sampai saat ini masih marak tuntutan masyakat dalam hal pola kemitraan, padahal jelas perda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, secara tegas disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya untuk kebun plasma.

Baca Juga :  Rudini-Samsudin Resmi Terdaftar Sebagai Bacalon Bupati Kotim

“Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, bahwa perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan membangun kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat,” jelas Abadi. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA