SAMPIT – Warga Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, mengadu ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) soal jalan di wilayah mereka yang dilintasi oleh truk angkutan PT Nusantara Sawit Perdana (NSP). Pengaduan warga langsung diterima oleh Komisi IV dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV Dadang H Samsu didampingi sejumlah anggota komisi dan hadiri pihak perusahaan serta unsur dinas terkait, Rabu (3/2/2021).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV Ary Dewar mengatakan, perusahaan terutama pihak PT NSP diminta untuk melintasi jalan lain. Pasalnya, Jalan Terobos bukan diperuntukkan bagi perusahaan.
“Saya harap NSP silahkan bangun jalan sendiri. Karena itu jalan milik daerah yang beberapa kali pernah dianggarkan dan diperbaiki, alhasil ya rusak lagi,” ujar Ary.
Hal senada juga diungkapkan M Kurniawan Anwar. Menurutnya, sudah sewajarnya NSP punya jalan sendiri. Mengingat ada dasar aturannya yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013.
“Kita mengacu kepada aturan perda yang wajib ditaati, dan bilamana NSP punya izin melintasi, coba tunjukan siapa yang mengeluarkan izinnya,” tegas Kurniawan.
Sementara, dari pihak PT NSP Eny Sukowati mengaku pihaknya sudah memiliki izin terkait penggunaan Jalan Terobos tersebut. Selain itu, untuk perawatan jalan itupun sudah dilakukan secara berkala. Begitu juga untuk bantuan sosial, sudah disalurkan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah memilik izin dan CSR sudah kami salurkan. Bahkan perawatan jalan pun kita terus lakukan,” tutur Eny Sukowati. (red)
Komentar