oleh

Warga Sebabi Ancam duduki Kantor Wilmar Group

Mediasi Sengketa Lahan Berujung Deadlock

SAMPIT – Mediasi sengketa lahan antara puluhan warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Bumi Sawit Kencana, PT Mustika Sembuluh (SSM) dan PT Karunia Kencana Permai Sejati (KKP) tiga anak perusahaan Wilmar Group, yang diduga mencaplok lahan warga seluas lebih dari 900 hektar (Ha), tidak membuahkan kesepakatan alias deadlock.

Bahkan, warga yang kecewa berencana akan menduduki Kantor Wilmar Group. Mengingat, persoalan ini sudah terjadi sejak lama, namun sampai sekarang masih belum jelas penyelesaiannya.

Mediasi ini berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim di Sampit, Jumat (21/2/2020).

Kepada wartawan, kuasa pendamping puluhan warga Sebabi selaku pemilik lahan, Rusi Tabaen, mengaku sangat kecewa kepada pemerintah daerah dan juga pihak perusahaan. Karena telah menggiring mereka membawa kasus sengketa ini ke jalur hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sampit.

Baca Juga :  UPR dan PT Telekomunikasi Indonesia TBK Teken MoU

“Sengketa ini terjadi dari tahun 2008. Bahkan ada satu bidang lahan yang disengketakan itu seluas 400 hektar, sudah dibawa ke Pengadilan Negeri. Kami masyarakat kalah di persidangan waktu itu,” katanya.

Sekarang, ungkap Rusi, masyarakat punya bukti kepemilikan yang lengkap berupa surat segel tahun 1981. Kemudian, luasan lahan yang disengketakan bertambah. Hal ini terjadi karena ada warga baru yang bergabung untuk menuntut pihak perusahaan mengembalikan hak mereka. Sehingga total luasan lahan yang disengketakan menjadi 900 Ha.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-216 Kapuas

Senada, seorang perwakilan warga, Mukriono mengaku sangat kecewa dengan Pemkab Kotim dan perusahaan Wilmar Group. Karena menolak jalur mediasi, dan pihak perusahaan meminta menempuh jalur hukum.

“Jelas kami keberatan. Bukan karena warga tidak punya legalitas, tapi faktanya selama ini masyarakat selalu dibodohi. Untuk biaya, warga tidak punya. Tapi dengan bukti surat segel yang ada ini, kami tegaskan akan ambilalih lahan tersebut. Dalam waktu dekat ini, kami akan duduki kantor Wilmar Group,” tegas Mukriono.

Dikatakan, kalau pihak perusahaan tidak terima atas klaim masyarakat, maka silahkan menggugat masyarakat, atau pindahkan saja pohon sawit dan aset perusahaan dari tanah milik masyarakat.

Baca Juga :  Diklat Perkoperasian Tahan II 2023 Resmi Dibuka

Sementara, pihak Wilmar Group melalui Andy Ayub mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh kepada hasil rapat di Pemkab Kotim beberapa waktu lalu, bahwa kasus klaim lahan ini disarankan dibawa ke jalur hukum. Karena banyak kejanggalannya. Salah satunya titik yang diklaim terpisah-pisah jauh. Ada yang di wilayah PT KKP, SSM, BSK, dan ada lima titik dengan masing-masing jarak 5 kolometer. Namun suratnya hanya satu.

“Kami persilahkan tempuh jalur hukum saja,” katanya.

Terkait rencana warga yang akan melakukan aksi hingga menduduki kantor perusahaan, Andi Ayub engan berkomentar.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA