KASONGAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Hap Baperdo, meminta warga di Kota Kasongan dan Desa Hampalit agar taat membayar retribusi sampah. Pasalnya, dari dana retribusi sampah yang dikumpulkan tersebut sangat bermanfaat untuk membantu pembangunan daerah.
“Petugas dari DLH menarik retribusi sampah dari seluruh warga. Saya berharap partisipasi masyarakat untuk taat membayar retribusi sampah. Bupati Katingan, Wakil Bupati dan Sekda bahkan semua perangkat daerah juga membayar. Jadi, mari semua masyarakat berpartisipasi,” kata Hap Baperdo kepada wartawan di Kasongan, kemarin.
Dijelaskan, retribusi sampah sebesar Rp5.000 per bulan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Namun, ada juga warga yang dikenakan Rp15.000 per bulan, karena sampah yang dihasilkannya lebih banyak.
Penarikan retribusi sampah ini sebagai bentuk jasa yang dibayarkan masyarakat kepada Pemerintah Daerah yang telah menyiapkan sarana dan prasarana sampah, seperti TPS, armada angkutan sampah dan TPA.
“Dua wilayah tersebut yang terlebih dulu kita tagih retribusi. Sedangkan kecamatan lainnya belum kita tarik karena belum ada sarana yang kita sediakan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Hap Baperdo menambahkan, retribusi tersebut sebagai jasa petugas mengumpulkan sampah dari rumah warga. “Petugas hanya memungut sampah dari TPS menuju TPA. Untuk mengantarkan sampah dari rumah, itu merupakan kewajiban dan kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Jika ada warga yang enggan membayar retribusi sampah, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan ini bakal mengambil tindakan tegas, dengan tidak akan melakukan pengangkutan sampah dari TPS. Hal itu agar masyarakat sadar betapa pentingnya partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan hidup dan permukiman. (red)