PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan aturan tentang Kebijakan dan Starategis Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019. Aturan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat kota, kepala SOPD, instansi non pemerintahan, kecamatan, kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT).
“Peraturan Wali Kota Palangka Raya ini mendukung kebijakan strategi nasional dalam pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tanaga, terutama sampah plastik sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Fairid Naparin, kepada wartawan, kemarin.
Peraturan Wali Kota ini berisi delapan poin. Pertama agar menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, kedua menyediakan bak sampah dan melakukan pemilahan sampah organik dan organik.
Ketiga melakukan pengurangan sampah khususnya plastik, dengan membatasi penggunaan barang-barang sekali pakai atau yang menimbulkan sampah plastik seperti kantong plastik, botol dan gelas plastik.
Keempat, setiap pelaksanaan rapat kerja, sosialisasi, lokarya dan pelatihan atau kegiatan lain yang sejenis. Diharap menyediakan hidangan tanpa pembukus plastik atau minuman dalam kemasan.
Kelima, mendorong ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya diminta menggunakan atau membawa tempat minum masing-masing (Tumbler) dalam beraktivitas sehari-hari. Keenam wajib menggunakan dispenser untuk penyediaan air minum di kantor instansi pemerintahan, swasta, kantor BUMD atau BUMN dan perbankan.
Ketujuh setiap kantin kantor dan sekolah mulai untuk mengurangi, penjualan makanan dan minuman yang menggunakan plastik dan kedelapan melakukan kampanye pengurangan kantong plastik, atau bahan yang menghasilkan sampah plastik di mulai dari lingkungan terdekat. Melalui media sosial dan teakhir atau kesembilan menggiatkan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar. (red)